Sekilas LPD di Bali

Dengan mengadopsi konsep sekaa dan desa adat yang telah tumbuh sejak lama di dalam masyarakat Bali, Gubernur Bali pada saat itu Prof. Dr. Ida Bagus Mantra kemudian meluncurkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tujuan LPD yakni membantu desa adat dan krama desa adat dalam pembangunan adat, budaya dan agama. Keuntungan LPD direncanakan untuk membangun kehidupan sosial-budaya masyarakat Bali, baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik. Sebagai langkah awal dibuatlah pilot project satu LPD di tiap-tiap kabupaten. Kala itu, dasar hukum pembentukan LPD hanyalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali No. 972 tahun 1984, tanggal 19 Nopember 1984. Sebagai Implementasi dari Kebijakan Pemerintah Daerah Tingkat I Bali tersebut di atas, maka secara resmi LPD beroperasi mulai 1 Maret 1985 dan di setiap kabupaten didirikanlah sebuah LPD.

Sekilas LPD Desa Adat Antosari

LPD Desa Adat Antosari merupakan lembaga keuangan milik Desa Adat Antosari. Potensi Desa Adat Antosari terdiri dari 5(lima) banjar adat dengan jumlah krama wed (penduduk asli) sebanyak 2.235 Jiwa ( 440 KK) yaitu: (1) Banjar Adat Gulingan 111 KK ( 575 jiwa ), (2) Banjar Adat Tengah 80 KK (350 jiwa); (3) Banjar Adat Dangin Pangkung 116 KK ( 550 jiwa); (4) Banjar Adat Delod Rurung 113 KK ( 665 jiwa ) dan (5) Banjar Adat Bade Gede 20 KK (95 jiwa), dengan prosentase krama usia produktif 59,20 % (1.323 Jiwa), dimana sekitar 5-10 persen dari krama usia produktif tersebut berdomisili (memiliki tempat tinggal) diluar wilayah Desa Adat dengan berbagai alasan terutama alasan pekerjaan, sehingga akses LPD untuk bisa menjangkau golongan ini agak terhambat karena jarak dan akses golongan ini terhadap Bank dan Lembaga Keuangan lain lebih luas. Selama ini LPD Desa Adat Antosari tetap fokus untuk menggali potensi nasabah tradisional terutama yang bermukim di wilayah Desa Adat Antosari. Dengan berbekal tingkat kepercayaan dan pengelolaan keuangan yang baik LPD Desa Adat Antosari setiap tahun mampu menunjukkan tingkat perkembangan positif baik secara kwalitas, yang ditunjukkan dengan adanya perkembangan asset dan laba usaha maupun kwantitas, yang ditunjukkan oleh adanya penambahan jumlah krama yang terlayani oleh jasa yang disediakan LPD. LPD Desa Adat Antosari mempunyai beberapa pelayaan dan informasi yang tersedia bagi masyarakat Desa adat Antosari. Sampai dengan periode bulan September 2021, jumlah krama desa yang telah terlayani LPD Desa Adat Antosari sebanyak 1.843 orang (59 orang berupa nasabah Sesepelan, nasabah Sepelan sebanyak 1.576 orang, serta nasabah kredit sebanyak 208 orang).